Kompensasi PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya. Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Masa Kerja UPMK
- masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon
Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:Alasan PHK Besaran Kompensasi
Mengundurkan diri (kemauan sendiri) -Berhak atas UPH
Tidak lulus masa percobaan -Tidak berhak kompensasi
Selesainya PKWT -Tidak Berhak atas Kompensasi
Pekerja melakukan kesalahan berat - Berhak atas UPH
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- Tergantung kesepakatan
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Perusahaan pailit - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja meninggal dunia- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut - UPH dan Uang pisah
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) - 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pekerja memasuki usia pensiun - Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- 1 kali UPMK dan UPH
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah - 1 kali UPMK dan UPH
Contoh
A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1x9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-
Selengkapnya :
http://hukumpedia.com/index.php?title=Pemutusan_hubungan_kerja_%28PHK%29