Rabu, 21 September 2011

TBC

Ada yang pernah sakit Paru-Paru ??..
Sekedar info ajah bahwa saat ini pengobatan untuk penyakit paru-paru atau lebih trend dikenal TBC,obat yang ada saat ini lebih sedikit/simpel,kenapa ??
Karena 1 buah obat yaitu RIMSTAR 4FDC merupakan paduan dari 4 jenis obat anti TB,makanya harganya juga lumayan loh!.hehe,tapi jangan lupa sebelum mengkonsumsi obat ini baiknya konsultasikan dahulu dengan dokter anda,bukan dukun ya..kalo mo liat yang lebih lengkap monggo ke tkp deh.. disini
Mengenai aturan,kontra indikasi dan efek samping antara lain :

EFEK SAMPING

Rifampisin
: cairan tubuh menjadi berwarna kemerah-merahan, asimtomatik meningkat pada enzim hati, peningkatan nitrogen urea darah (BUN) dan asam urat, hemolisa, hematuria, nefritis intestinal, insufisiensi ginjal, rasa tidak nyaman pada lambung-usus, efek pada susunan saraf pusat, perubahan hematologikal, ruam kulit, efek endokrin.
Isoniazid : gangguan fungsi hati, hepatitis, gangguan lambung-usus, neuropati periferal, pusing, sakit kepala bila kena cahaya, perubahan hematologikal, reaksi alergi.
Pirazinamida : peningkatan sementara transaminase serum, hepatotoksisitas, hepatomegali, sakit kuning, hiperurisemia, nefritis intestinal, disuria, gangguan lambung-usus, perubahan hematologikal, reaksi alergi.
Etambutol : kebingungan/kekacauan, disorientasi, sakit kepala, gangguan penglihatan, sakit kuning, disfungsi hati yang bersifat sementara, gangguan lambung-usus, perubahan hematologikal, efek alergi, gout akut (jarang).


DOSIS

- Berat badan 71 kg atau lebih : 5 tablet/hari.
- Berat badan 55-70 kg : 4 tablet/hari.
- Berat badan 38-54 kg : 3 tablet/hari.
- Berat badan 30-37 kg : 2 tablet/hari


PENYAJIAN
Dikonsumsi pada perut kosong (1 atau 2 jam sebelum/sesudah makan)
Biar infonya ga separo-separo,cek tkp gan  disini 




Kalo ada yang punya info obat tradisional yang ampuh buat TBC,dibagi-bagi ya Gan !...

Jumat, 19 Agustus 2011

Mo Pilih yang Mana hayo ??

Lagi ada niat mo cari motor laki ney..hehe,bisa bantu pendapat ga soal kriteria motor dibawah ;
Pertama siy YAMAHA SCORPIO,dari body okeh tenaga juga bisa diandalin,tapi namanya cari pendapat/masukan sapa tau bisa dapet yang lebih baek..hehe
Tipe Mesin : 4 Langkah, 2 Valve SOHC, Berpendingin Udara
Diameter Langkah : 70,0 x 58,0 mm
Volume Silinder : 223 cm
Susunan Silinder : Cylinder Tunggal / Tegak
Perbandingan Kompresi : 9,50 :1
Power Max : 13.4 kW@8.000 r/min (18.2 PS@8.000 r/min)
Torsi Max : 17.5 Nm@6.500 r/min (1.78 kgf-m@6500 r/min)
 Harganya dikisaran 23-24 jeti..mmm

Kedua masih YAMAHA,tapi beda type..BYSON
Bentuk siy okelah,rada ngerobot gituh..hehe
 
Tipe Mesin : 4 Langkah, SOHC, 2 Klep, Berpendingin Udara
Diameter Langkah : 58.0 x 57.9 mm
Volume Silinder : 153 cm3
Susunan Silinder : Cylinder Tunggal / Tegak
Perbandingan Kompresi : 9.50 : 1
Power Max : 13,73 PS / 7.500 rpm (10,1 kW / 7.500 rpm
 Rp.20 an Jeti














Sabtu, 09 Juli 2011

Sepeda Ku

Hmm,setelah menunggu lumayan lama,akhirnya ketangkep juga deh tuh barang..POLYGON XTRADA,seri 5 lagi..hehe

Sekarang tiap pagi bisa nemenin anak main sepedaan keliling komplex..tapi ga komplit rasanya kalo cuma ditrek biasa mah,apalagi aspal.Baru seharian punya sepeda,ternyata si mantan pacar ngiri juga,eh minta beliin pula..waduuuhh kumaha iye,ga papa deh jadinyakan bisa sepedaan bareng keluarga juga,tapi dia ga mau yang model MTB,mintanya yang citybike ajah,ya udah pilihan jatuh ke sepeda lipat warna biru biar mecing ma Beatnya..hehe..
Bosen keliling komplex sama JPG,mo nyoba ngajak si poly tempur ditrek batu ah..yaaa,pilihan ke daerah puncak bogor..kebetulan rekan kantor pada ngajak jalan nyusurin trek RA (rindu alam),anggap aja test drive buat si poly deh..
Sebelum Lanjut..mejeng bentar oom..yihaaa

Helm,kaca mata dah siabb..biar jelek punya sendiri..hehehe

Nie die yang paling males dilewatin ma goweser...tanjakan Ngehe!..hek hek..hek..dorrroooong baaannggg..
Bukan main dah,dari 6 sepeda (serombongan),3 sepeda kena ganti ban,termasuk poly gue..5 lobang,satu lagi masing-masing 10 dan 3 lobang...
Udah deh,ditunggu petualangan berikutnya bareng Teras cycles..
Salam Gowes


Sabtu, 21 Mei 2011

ISTILAH KELISTRIKAN

         Keterangannya :
  • Alat Pembatas dan alat Pengukur (APP) Alat milik PT PLN (Persero) yang berfungsi untuk membatasi daya listrik yang dipakai serta mengukur pemakaian energi listrik
  • Ampere (A) Satuan Arus Listrik
  • Badan Usaha (BUPTL) Penunjang Tenaga Listrik : Instalatir yang bergerak dalam pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan
  • Biaya Beban (BB) Komponen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya tersambung
  • Biaya Keterlambatan (BK) Adalah biaya yang dibebankan pada pelanggan karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya
  • Biaya Penyambungan (BP) Biaya yang harus dibayar kepada PLN oleh calon pelanggan atau pelanggan untuk memperoleh penyambungan baru atau tambah daya
  • Curah ( C ) Yaitu golongan tarif untuk keperluan penjualan secara Curah (Bulk) kepada Pemegang Izin Usaha
  • Current Transformer atau Trafo Arus (CT) Alat untuk menurunkan arus listrik untuk keperluan pengukuran energi
  • Daya Tersambung Besarnya daya yang disepakati oleh PLN dan pelanggan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang menjadi dasar perhitungan biaya beban
  • Faktor daya atau Cos Perbandingan antara pemakaian daya dalam Watt dengan pemakaian daya dalam Volt-Ampere
  • Faktor Ketidak Seimbangan Tegangan Perbandingan komponen tegangan urutan negative terhadap komponen tegangan urutan positif
  • Hertz (HZ) Satuan frekuensi listrik
  • Jam nyala Pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan kVA tersambung
  • Jaringan Tegangan Ekstra Tinggi (JTET) JTL yang dioperasikan dengan TET yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya
  • Jaringan Tegangan Menengah (JTM) JTL yang dioperasikan dengan TM yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya
  • Jaringan Tegangan Rendah (JTR) JTL yang dioperasikan dengan TR yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya
  • Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) JTL yang dioperasikan dengan TT yang mencakup seluruh bagian jaringan tersebut beserta perlengkapannya
  • Jaringan Tenaga Listrik (JTL) Sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik milik PLN yang dioperasikan dengan TR, TM, TT atau TET
  • JBST Jual Beli Tenaga Listrik Secara Terbatas
  • Kilo Meter Sirkuit (kms) Satuan panjang jaringan transmisi atau distribusi tenaga listrik tiga fasa
  • Kilo Volt Ampere (kVA) Seribu Volt Ampere, adalah satuan daya
  • Kilo Volt (kV) Seribu Volt, adalah satuan tegangan listrik
  • Kilo Watt (kW) Satuan daya listrik nyata (aktif)
  • Kilo Watt Hour (kWh) Satuan energy listrik nyata (aktif)
  • kVA max-Meter Alat untuk mengukur pemakaian daya tertinggi dalam satuan kVA untuk kurun bulan dibagi dengan kVA tersambung waktu satu bulan, khusus bagi pelanggan B3, I4 dan I3 tanur busur, T
  • KVARh Kilo Volt Ampere Reactive Hour, satuan energy listrik semu (reaktif)
  • kVARh Meter Alat ukur pemakaian energi listrik semu (reaktif)
  • kWh Meter Alat ukur pemakaian energi listrik
  • kWh Meter Tarif Ganda kWh Meter yang mempunyai dua register, satu register untuk mengukur pemakaian energy pada WBP dan satu register lainnya untuk mengukur energy pada LWBP
  • kWh Meter Tarif Tunggal kWh Meter yang mempunyai satu register untuk mengukur pemakaian energi
  • LWBP Luar Waktu Beban Puncak (jam 22.00 – 18.00)
  • M/TR, TM, TT Tarif Multiguna yang diperuntukan bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan khusus, baik di Tegangan Rendah, Tegangan Menengah maupun Tegangan Tinggi
  • MVA Mega Volt Ampere (Sejuta Volt Ampere)
  • Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Pajak yang dibayar oleh semua pelanggan PLN, dipungut oleh PLN dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Daerah
  • Papan Hubungi Bagi (PHB) Bagian instalasi listrik milik pelanggan yang digunakan untuk membagi-bagikan aliran listrik
  • PB Penyambungan Baru
  • PD Penambahan Daya/Perubahan Daya
  • Pemutusan Rampung Penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan dengan mengambil sebagian atau seluruh peralatan untuk penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan
  • Pemutusan Sementara Penghentian penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan untuk sementara
  • Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan untuk jalan dan prasarana umum yang dipasang secara resmi oleh pemda atau badan resmi lainnya dan mendapat pasokan tenaga listrik dari PLN secara legal
  • Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pemeriksaan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan instalasi pelanggan dalam rangka penertiban pemakaian/pemanfaatan tenaga listrik
  • Potensial Transformator (Trafo Tegangan) Alat untuk menurunkan tegangan listrik yang diperlukan khusus bagi pengukuran energi listrik atau peralatan pengaman dan pengendah listrik lainnya
  • Saluran Masuk Pelayanan (SMP) Kabel milik PLN yang menghubungkan antara jaringan Tegangan Rendah dengan APP yang terpasang di rumah pelanggan
  • Sambungan Langsung Adalah sambungan JTL atau SL termasuk peralatannya sedemikian sehingga tenaga listrik disalurkan tanpa melalui APP
  • Sambungan Tenaga Listrik (STL) Penghantar di bawah atau di atas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan
  • Tagihan Listrik Perhitungan biaya atas pemakaian daya dan energi listrik oleh pelanggan setiap bulan
  • Tagihan Susulan Tagihan kemudian sebagai akibat adanya penyesuaian dengan ketentuan atau sebagai akibat adanya pelanggaran
  • Tarif Dasar Listrik (TDL) Ketentuan pemerintah yang berlaku mengenai golongan tarif dan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PLN
  • Tegangan Ekstra Tinggi (TET) Tegangan sistem diatas 245.000 Volt
  • Tegangan Menengah (TM ) Tegangan sistem diatas 1.000 Volt sampai dengan 35.000 Volt
  • Tegangan Rendah (TR) Tegangan sistem sampai dengan 1.000 Volt
  • Tegangan Tinggi (TT) Tegangan sistem diatas 35.000 Volt sampai dengan 245.000 Volt
  • Titik Penyambungan Bersama Titik terdekat dengan pelanggan dimana tersambung juga pelanggan yang lain pada JTR atau JTM atau JTr atau JTET
  • Uang Jaminan Pelanggan (UJL) Uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energy listrik selama menjadi pelanggan
  • Uang Muka Tagihan Listrik (UMTL) Penerimaan pembayaran untuk pemakaian daya dan energy listrik mendahului transaksi penyerahan daya dan energi berlangsung
  • Volt Ampere (VA) Satuan daya (daya buta)
  • Volt (V) Satuan Tegangan Listrik
  • Waktu Beban Puncak (WBP) Waktu jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
  • Watt Satuan daya listrik nyata
          Moga bermanfaat...

          Info : www.pln.co.id
     

Jumat, 22 April 2011

PESANGON

Kompensasi PHK

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK

  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Alasan PHK dan Hak Atas Pesangon

Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:
Alasan PHK Besaran Kompensasi
­ Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
­ Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
­ Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
­ Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
­ Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
­ Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
­ Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
­ Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
­ Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH

Contoh
 A yang tinggal di jakarta telah bekerja selama sepuluh tahun di PT B yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:
UP = Rp3.000.000,- x 1x9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)
UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun
UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 = 44.850.000,-


Selengkapnya :
http://hukumpedia.com/index.php?title=Pemutusan_hubungan_kerja_%28PHK%29

Sabtu, 16 April 2011

Malangnya Teman Kami

Hari itu,Sabtu tanggal 8 April 2011 seperti biasa kami melakukan aktifitas kantoryang dimulai pada jam 09.00 wib,sudah jam 9.30 teman kami tak nampak seperti biasanya,aku tanyakan ke teman yang lain apakah ada kabar tentang dia?mereka menjawab tidak ada.
Selang beberapa menit terdengar suara dering dari Hp lawasku,diujung telepon terdengar suara wanita yang sudah tidak asing lagi ditelingaku dan mengabarkan bahwa teman kami itu mengalami kecelakaan..oh my God! Setelah itu terdengar lagi telepon dari meja kerjaku dan kuangkat ternyata dari rumah sakit dan memberitahukan bahwa teman kami sedang berada diruang gawat darurat dan harus segera dilakukan operasi..belum tebayang dianganku seperti apa kecelakaannya,apakah jatuh,nabrak atau ditabrak..mikir7x..
Ku tiba dirumah sakit jam 12.00 wib dan ternyata kecelakaan itu teramat parah sehingga kerusakan tulang paha hingga pinggul remuk,usus luka dalam dan ada luka sobek sepanjang 2 cm,itulah yang harus diselamatkan.
Kecelakaan yang terjadi adalah motor teman kami tertimpa truk yang membawa kaca..oh My God..pengobatan yang sudah dilakukan dalam seminggu ini sudah 3 kali operasi pembedahan,masih ada beberapa kali lagi...Ya Rabbiy,berikanlah kemudahan dan kekuatan kepadanya..
Maaf .. nanti saya sambung lagi...mau jenguk dulu ya..

Menjaga Amanah Jiwa Raga

Sudah dua puluh empat jam lebih aku melalaikan amanahMu Tuhan,ku paksakan mata dan badan ini untuk tetap tegar menanti datangnya sang pengganti.Dalam dua pilihan apakah sayang jiwa raga atau konsisten dan loyal dengan pekerjaan sementara lahir bathin mengharap usai.Sepanjang nafas selalu ku berdoa kepadaMU,mengharap ampunan atas semua kelalaian,mengharap keridhoan dan kebaikan senantiasa menyertai langkahku.Yaa Rabbiy...